Lihat Berita Terbaru di Sini

Semua artikel dan berita situs telah diperbarui hari ini dan Anda dapat menemukan artikel dan berita Anda dengan cepat dan tanpa masalah

Bimbingan Teknis Penginputan Scrodcard Aplikasi E-hdw

Bimbingan Teknis Penginputan Scrodcard Aplikasi E-hdw

Bimbingan Teknis Penginputan Scorecard Aplikasi E-HDW di Aula Kantor Kecamatan Candi Laras Utara: Meningkatkan Penurunan Stunting Pada tanggal 1 Februari 2024, di Aula Kantor Kecamatan Candi Laras Utara, akan dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis penginputan scorecard aplikasi E-HDW. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan penyesuaian data aplikasi E-HDW guna mempercepat penurunan kasus stunting di wilayah tersebut. Stunting merupakan kondisi pertumbuhan anak yang terhambat akibat malnutrisi dalam jangka panjang. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah telah meluncurkan aplikasi E-HDW (Electronic Health Dashboard) yang bertujuan untuk mengumpulkan dan memantau data kesehatan anak secara real-time. Namun, dalam rangka mencapai target penurunan stunting dengan lebih efektif, diperlukan peningkatan kualitas data yang diinput ke dalam aplikasi E-HDW. Oleh karena itu, bimbingan teknis ini diselenggarakan agar petugas kesehatan dan tenaga medis yang bertugas di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara dapat memahami dan menerapkan prosedur penginputan data dengan benar. Kegiatan bimbingan teknis ini akan memberikan pemahaman tentang pentingnya penginputan data yang akurat dan terkini. Selain itu, peserta juga akan diberikan pelatihan mengenai metode pengukuran antropometri, seperti tinggi badan dan berat badan, serta cara mengisi hasil pemeriksaan gizi anak dengan benar. Selain aspek teknis, kegiatan ini juga akan memberikan pemahaman tentang urgensi penurunan stunting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Peserta akan diberikan informasi mengenai dampak jangka panjang stunting terhadap kualitas hidup anak di masa depan, termasuk risiko penyakit kronis dan rendahnya prestasi pendidikan. Dengan meningkatnya pemahaman dan keterampilan peserta dalam penginputan data aplikasi E-HDW, diharapkan akan terjadi peningkatan akurasi data dan pemantauan yang lebih efektif. Hal ini akan memungkinkan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah, untuk merumuskan kebijakan dan intervensi yang tepat guna menangani masalah stunting secara lebih cermat dan efisien. Melalui kolaborasi antara tenaga medis, petugas kesehatan, dan pemerintah setempat, diharapkan bahwa bimbingan teknis ini akan menjadi langkah awal yang signifikan dalam percepatan penurunan stunting di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara. Dengan data yang akurat dan up-to-date, dapat diambil langkah-langkah yang lebih tepat dalam memberikan layanan kesehatan yang diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kasus stunting serta meningkatkan kualitas hidup anak-anak di masa depan.

Kesehatan

2 tahun yang lalu

bimbingan teknis untuk kpps tentang tugas dan fungsi kpps dan perhitungan suara untuk kecamatan candi laras utara desa rawana ,sawaja,margasari hilir

bimbingan teknis untuk kpps tentang tugas dan fungsi kpps dan perhitungan suara untuk kecamatan candi laras utara desa rawana ,sawaja,margasari hilir

Bimbingan Teknis: Tugas, Fungsi KPPS, dan Perhitungan Suara di Kecamatan Candi Laras Utara, Desa Rawana, Sawaja, Margasari Hilir Pada tanggal 27 Januari 2024, Kantor Kecamatan Candi Laras Utara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di wilayah kecamatan tersebut. Bimtek ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tugas dan fungsi KPPS serta perhitungan suara dalam konteks pemilihan umum. Tugas pokok KPPS adalah mengawasi dan melaksanakan proses pemungutan suara secara tertib, jujur, dan adil. Dalam hal ini, KPPS memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil suara. Beberapa tugas utama KPPS antara lain: 1. Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS): - Memastikan TPS terdaftar dan siap digunakan. - Menyiapkan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya. 2. Pendataan Pemilih: - Mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). - Memberikan keterangan pemilih dan mencatat kehadiran. 3. Pendistribusian Surat Suara: - Memberikan surat suara kepada pemilih sesuai dengan yang tercatat di DPT. 4. Pemungutan Suara: - Memastikan pemilih memberikan suaranya secara rahasia dan bebas. - Mengawasi proses penghitungan suara. 5. Penghitungan Suara: - Mengumpulkan, menghitung, dan mencatat hasil suara di TPS. - Menyusun berita acara penghitungan suara. Perhitungan suara merupakan tahap penting dalam pemilihan umum. KPPS harus memahami dengan baik prosedur perhitungan untuk menghasilkan data yang valid dan transparan. Beberapa langkah perhitungan suara yang perlu diperhatikan antara lain: 1. Pembukaan Kotak Suara: - Membuka kotak suara secara terbuka di hadapan saksi-saksi. 2. Penghitungan Surat Suara: - Menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah. - Memisahkan surat suara berdasarkan calon atau partai politik. 3. Pengisian Berita Acara: - Menyusun berita acara penghitungan suara sesuai format yang ditentukan. - Mencatat jumlah suara untuk setiap calon atau partai politik. 4. Penyampaian Hasil Pemungutan Suara: - Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada instansi terkait sesuai jadwal yang ditetapkan. Melalui Bimtek ini, diharapkan KPPS di Kecamatan Candi Laras Utara, Desa Rawana, Sawaja, Margasari Hilir dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan proses pemilihan umum. Dengan pengetahuan yang diperoleh, diharapkan KPPS dapat melaksanakan tugas dengan tepat, menjaga integritas suara, dan memastikan transparansi dalam perhitungan suara. Bimtek ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah tersebut. Semoga kegiatan ini berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi kelancaran proses demokrasi.

Politik

2 tahun yang lalu

Training of trainers fasiliator ppk dan pps untuk persiapan binbingan teknis kpps untuk pemilu tahun 2024

Training of trainers fasiliator ppk dan pps untuk persiapan binbingan teknis kpps untuk pemilu tahun 2024

Training of Trainers Fasilitator PPK dan PPS untuk Persiapan Bimbingan Teknis KPPS dalam Pemilu 2024 Gedung Pendopo Galuh Bastari akan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Training of Trainers Fasilitator PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang diadakan pada tanggal 22 Januari 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi KPPS guna mengatasi kemungkinan masalah yang mungkin timbul selama hari pemilihan dan penghitungan suara. Dalam menghadapi pemilihan umum, persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan proses berlangsung dengan lancar dan adil. Training of Trainers Fasilitator PPK dan PPS bertujuan untuk membekali para fasilitator dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPPS di tingkat kecamatan dan tingkat pemungutan suara. Selama pelatihan, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang peraturan dan prosedur pemilihan serta tugas-tugas yang harus dilakukan oleh anggota KPPS. Mereka akan belajar tentang tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, penanganan surat suara rusak atau tidak sah, serta penanganan masalah potensial lainnya yang mungkin muncul selama proses pemilihan. Selain itu, fasilitator juga akan dilatih dalam keterampilan komunikasi dan manajemen konflik. Mereka akan mempelajari cara menyampaikan informasi dengan jelas dan efektif kepada anggota KPPS, serta bagaimana mengatasi perbedaan pendapat atau konflik yang mungkin timbul selama tugas pemilihan berlangsung. Dengan melibatkan fasilitator yang terampil dan terlatih, diharapkan bimbingan teknis dapat disampaikan secara efektif kepada anggota KPPS di tingkat kecamatan dan tingkat pemungutan suara. Hal ini akan membantu meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan serta mengurangi kemungkinan terjadinya masalah yang dapat mengganggu integritas dan validitas proses pemilihan dan penghitungan suara. Kegiatan Training of Trainers Fasilitator PPK dan PPS merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pemilu tahun 2024. Dengan adanya peningkatan kompetensi para fasilitator, diharapkan anggota KPPS akan mendapatkan pembimbingan yang baik sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan akurat. Selain itu, hal tersebut juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilihan dilaksanakan dengan transparansi dan keadilan. Di akhir kegiatan, diharapkan bahwa fasilitator menjadi agen perubahan yang dapat menyebarkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh kepada anggota KPPS di wilayah masing-masing. Dengan begitu, diharapkan pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses dan tanpa hambatan yang signifikan.

Politik

2 tahun yang lalu

Studi tiru penegasan batas desa dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa

Studi tiru penegasan batas desa dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa

Studi Tiru Penegasan Batas Desa dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bandung Pada tanggal 19 Januari 2024, Bandung akan melaksanakan kegiatan Studi Tiru Penegasan Batas Desa dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan tertib administrasi serta menyediakan bahan perencanaan tingkat yang efektif. Penegasan batas desa merupakan langkah penting dalam memastikan kejelasan wilayah dan administrasi pemerintahan desa. Dalam studi ini, pemerintah Bandung akan mengambil contoh dari praktik terbaik di desa-desa lain yang telah berhasil melaksanakan penegasan batas desa dengan sukses. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran akan batas-batas administratif desa, mengurangi perselisihan wilayah, dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Bandung. Melalui studi tiru, pemerintah desa akan belajar dari pengalaman desa-desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien. Hal ini meliputi pelaksanaan program-program pembangunan, pengelolaan keuangan desa, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis. Dengan adanya studi tiru ini, diharapkan pemerintah desa di Bandung dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah teruji dan berhasil diimplementasikan di desa-desa lain. Hal ini akan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan Studi Tiru Penegasan Batas Desa dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bandung akan melibatkan petugas pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta ahli atau praktisi terkait. Dalam kegiatan ini, akan dilakukan diskusi, observasi lapangan, dan analisis terhadap praktik-praktik yang ada. Diharapkan hasil dari studi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, penegasan batas desa juga akan memberikan kepastian hukum dan administratif kepada warga desa serta mengurangi potensi konflik wilayah. Dengan adanya Studi Tiru Penegasan Batas Desa dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diharapkan Bandung dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.

Umum

2 tahun yang lalu

Monotoring laporan Aset Desa oleh inspektorat kabupaten tapin untuk kecamatan candi laras utara

Monotoring laporan Aset Desa oleh inspektorat kabupaten tapin untuk kecamatan candi laras utara

Monitoring Laporan Aset Desa oleh Inspektorat Kabupaten Tapin untuk Kecamatan Candi Laras Utara Pada tanggal 11 Januari 2024, Inspektorat Kabupaten Tapin akan melaksanakan kegiatan monitoring dan pengumpulan data nilai Aset Desa di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang desa-desa yang telah melakukan inventarisasi aset desa dan menentukan nilai Aset Desa pada setiap desa di wilayah tersebut. Kantor Kecamatan Candi Laras Utara akan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan ini. Inspektorat Kabupaten Tapin bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan inventarisasi aset desa yang telah dilakukan oleh masing-masing desa. Tujuan utama dari kegiatan monitoring ini adalah untuk memastikan bahwa proses inventarisasi aset desa telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data nilai Aset Desa pada setiap desa di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara. Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk membuat laporan yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset desa secara efektif di masa depan. Dalam pelaksanaannya, tim dari Inspektorat Kabupaten Tapin akan melakukan kunjungan ke setiap desa di Kecamatan Candi Laras Utara. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap data inventarisasi aset desa yang telah dilaporkan oleh desa-desa. Selain itu, tim juga akan melakukan penilaian terhadap nilai aset desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil dari kegiatan monitoring ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pengelolaan aset desa di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara. Selain itu, data-data yang dikumpulkan juga akan menjadi sumber informasi penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset desa di masa depan. Dengan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan data nilai Aset Desa ini, diharapkan dapat tercipta transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan aset desa. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi aset desa untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan wilayah Kecamatan Candi Laras Utara secara keseluruhan.

Umum

2 tahun yang lalu

Rekonsiliasi laporan keuangan

Rekonsiliasi laporan keuangan

Begitu pentingnya tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam siklus anggaran pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Tahapan ini merupakan langkah terakhir sebelum menutup siklus anggaran dan menjadi momen krusial yang membutuhkan perhatian dan komitmen tinggi dari seluruh entitas akuntansi pemerintahan Desa. Pada tanggal 10 Januari 2024, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tapin akan melaksanakan kegiatan rekonsiliasi laporan keuangan. Rekonsiliasi laporan keuangan adalah proses membandingkan dan menyelaraskan catatan keuangan internal dengan catatan keuangan eksternal, seperti bank statement, untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan informasi finansial yang dilaporkan. Tahapan rekonsiliasi ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah Desa. Dengan melakukan rekonsiliasi, DPMD dapat memastikan bahwa setiap transaksi keuangan telah dicatat dengan benar, saldo kas sesuai, dan seluruh aset dan kewajiban tercermin secara akurat dalam laporan keuangan. Proses rekonsiliasi laporan keuangan melibatkan identifikasi dan pemecahan selisih antara catatan internal dan eksternal. Ketika ditemukan perbedaan, langkah-langkah investigasi dilakukan untuk menemukan penyebabnya, seperti kesalahan pencatatan atau transaksi yang tidak dicatat secara tepat. Setelah kesalahan ditemukan, langkah-langkah perbaikan dilakukan untuk mengoreksi laporan keuangan yang akhirnya akan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Selama rekonsiliasi, penting bagi entitas akuntansi pemerintah Desa untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan catatan memiliki dokumentasi yang lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempermudah proses audit, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan keuangan. Rekonsiliasi laporan keuangan merupakan tahapan kritis dalam siklus anggaran yang akan membantu DPMD Kabupaten Tapin menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa. Dengan menjaga integritas dan akurasi laporan keuangan, pemerintah Desa dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi lainnya. Mengingat signifikansinya, penting bagi DPMD Kabupaten Tapin, serta seluruh entitas akuntansi pemerintahan Desa, untuk melibatkan tim yang kompeten dan berkualitas dalam melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan. Semua pihak harus bekerja sama dengan sungguh-sungguh untuk memastikan keselarasan dan keabsahan data keuangan yang dilaporkan, sehingga dapat menyediakan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang bijaksana dan pengelolaan keuangan yang efektif di masa mendatang.

Keuangan

2 tahun yang lalu