Dipublish pada 27 Januari 2024, 09:18:02 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Bimbingan Teknis: Tugas, Fungsi KPPS, dan Perhitungan Suara di Kecamatan Candi Laras Utara, Desa Rawana, Sawaja, Margasari Hilir Pada tanggal 27 Januari 2024, Kantor Kecamatan Candi Laras Utara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di wilayah kecamatan tersebut. Bimtek ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tugas dan fungsi KPPS serta perhitungan suara dalam konteks pemilihan umum. Tugas pokok KPPS adalah mengawasi dan melaksanakan proses pemungutan suara secara tertib, jujur, dan adil. Dalam hal ini, KPPS memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil suara. Beberapa tugas utama KPPS antara lain: 1. Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS): - Memastikan TPS terdaftar dan siap digunakan. - Menyiapkan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya. 2. Pendataan Pemilih: - Mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). - Memberikan keterangan pemilih dan mencatat kehadiran. 3. Pendistribusian Surat Suara: - Memberikan surat suara kepada pemilih sesuai dengan yang tercatat di DPT. 4. Pemungutan Suara: - Memastikan pemilih memberikan suaranya secara rahasia dan bebas. - Mengawasi proses penghitungan suara. 5. Penghitungan Suara: - Mengumpulkan, menghitung, dan mencatat hasil suara di TPS. - Menyusun berita acara penghitungan suara. Perhitungan suara merupakan tahap penting dalam pemilihan umum. KPPS harus memahami dengan baik prosedur perhitungan untuk menghasilkan data yang valid dan transparan. Beberapa langkah perhitungan suara yang perlu diperhatikan antara lain: 1. Pembukaan Kotak Suara: - Membuka kotak suara secara terbuka di hadapan saksi-saksi. 2. Penghitungan Surat Suara: - Menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah. - Memisahkan surat suara berdasarkan calon atau partai politik. 3. Pengisian Berita Acara: - Menyusun berita acara penghitungan suara sesuai format yang ditentukan. - Mencatat jumlah suara untuk setiap calon atau partai politik. 4. Penyampaian Hasil Pemungutan Suara: - Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada instansi terkait sesuai jadwal yang ditetapkan. Melalui Bimtek ini, diharapkan KPPS di Kecamatan Candi Laras Utara, Desa Rawana, Sawaja, Margasari Hilir dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan proses pemilihan umum. Dengan pengetahuan yang diperoleh, diharapkan KPPS dapat melaksanakan tugas dengan tepat, menjaga integritas suara, dan memastikan transparansi dalam perhitungan suara. Bimtek ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah tersebut. Semoga kegiatan ini berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi kelancaran proses demokrasi.