Dipublish pada 05 Juni 2024, 17:10:05 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
### Penyuluhan Hukum: Meningkatkan Potensi Aset Desa untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) **Desa Rawana, 16 Mei 2024** — Kejaksaan Negeri Tapin meluncurkan program penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Candi Laras Utara dengan fokus pada pensertifikatan aset desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi serta manfaat dari aset desa guna menjadikannya sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang substansial. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 Mei 2024 pukul 12:00 di Kantor Kecamatan Candi Laras Utara. Sasaran kegiatan adalah optimalisasi pemanfaatan aset desa agar memberikan kontribusi signifikan terhadap PADes setiap warga desa. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami proses pensertifikatan aset, hak kepemilikan tanah, serta perlindungan hukum atas aset desa. Melalui pemahaman yang komprehensif yang akan diberikan oleh petugas Kejaksaan Negeri Tapin, diharapkan kesadaran hukum masyarakat desa dapat ditingkatkan. Hal ini akan mendorong mereka untuk proaktif dalam melindungi dan mengelola aset desa secara efektif. Peningkatan potensi aset desa tidak hanya akan menciptakan pendapatan tambahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang pembangunan yang lebih lanjut di Desa Rawana. Artikel ini bertujuan merangkum inisiatif penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapin di Kantor Kecamatan Candi Laras Utara. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan manfaat besar bagi pengembangan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.