Dipublish pada 25 Maret 2025, 00:11:16 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Monitoring dan Evaluasi Surat Pertanggungjawaban Triwulan 4 Tahun Anggaran 2024 Desa Rawana oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan di Aula Kantor Kecamatan Candi Laras Utara Pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 10:06, dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) triwulan keempat tahun anggaran 2024 Desa Rawana. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, beberapa langkah penting dalam monitoring dan evaluasi SPJ dilakukan. Pertama-tama, dilakukan penelusuran terhadap laporan keuangan yang disusun dalam SPJ untuk memastikan kesesuaian antara pengeluaran yang dilakukan dengan rencana anggaran yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, program dan kegiatan yang didanai oleh dana desa dievaluasi secara mendalam guna menilai efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat Desa Rawana. Selama proses monitoring dan evaluasi berlangsung, juga dilakukan pengecekan terhadap faktur, kwitansi, serta bukti-bukti pengeluaran lainnya guna memastikan bahwa dana desa digunakan secara efisien tanpa adanya indikasi pemborosan atau penyimpangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana desa. Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan disusun dalam laporan yang mencakup temuan, kritik, serta saran-saran yang konstruktif terkait pelaksanaan SPJ. Laporan ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan lebih lanjut terkait pengelolaan dana desa di Desa Rawana. Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang rutin dan komprehensif terhadap SPJ, diharapkan pengelolaan dana desa di Desa Rawana dapat lebih akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat desa.